Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Bagian Hukum dan Kerjasama

Sesuai Peraturan Walikota Surabaya No. 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada pasal 9 dan 10, Bagian Hukum dan Kerjasama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, dokumentasi dan
informasi, fasilitasi kerjasama dalam negeri, fasilitasi kerjasama luar negeri dan evaluasi kerjasama serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam melaksanakan tugas, Bagian Hukum dan Kerjasama memiliki fungsi :

  1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Hukum dan Kerjasama mempunyai fungsi:
    a. pengoordinasian Perangkat Daerah sesuai urusan pemerintahan yang menjadi bidang tugasnya;
    b. penyusunan kebijakan daerah di bidang perundangundangan, bantuan hukum, dokumentasi dan informasi, fasilitasi kerjasama dalam negeri, fasilitasi kerjasama luar negeri dan evaluasi kerjasama;
    c. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, dokumentasi dan informasi, fasilitasi kerjasama dalam negeri, fasilitasi kerjasama luar negeri dan evaluasi kerjasama;
    d. pelaksanaan pemberian dana bantuan hukum bagi masyarakat miskin;
    e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum,
    dokumentasi dan informasi, fasilitasi kerjasama dalam negeri, fasilitasi kerjasama luar negeri dan evaluasi kerjasama;
    f. penyusunan rencana program, pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan dan keuangan;
    g. pelaksanaanperhitungan pelaporan indikator kinerja bidang yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis; dan
    h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah terkait dengan tugas danfungsinya.
  2. Bagian Hukum dan Kerjasama dalam melaksanakan tugas dan fungsi bantuan hukum dan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, dibantu oleh pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai sub koordinator.

Sesuai Keputusan Walikota Surabaya Nomor: 188.45/265/436.1.2/2021 Tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada Sekretariat Daerah Kota Surabaya,

Sub Koordinator Bantuan Hukum Mempunyai Tugas :

  1. menyiapkan bahan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di Sub Koordinator Bantuan Hukum;
  2. menyiapkan bahan pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di Sub Koordinator Bantuan Hukum;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain di Sub Koordinator Bantuan Hukum;
  4. menyiapkan bahan pengoordinasian Perangkat Daerah sesuai urusan pemerintahan yang menjadi bidang tugasnya;
  5. melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian di Bagian Hukum dan Kerjasama;
  6. melaksanakan koordinasi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  7. melaksanakan fasilitasi bantuan hukum, konsultasi hukum dan pertimbangan hukum serta perlindungan hukum bagi unsur pemerintah daerah dalam sengketa hukum baik di dalam maupun di luar;
  8. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kerja sama dalam penanganan perkara hukum;
  9. melaksanakan koordinasi dan evaluasi penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM);
  10. menyiapkan bahan penyusunan pendapat hukum (legal opinion);
  11. melaksanakan pemberian dana bantuan hukum bagi masyarakat miskin;
  12. melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap hasil penanganan perkara sengketa hukum;
  13. melaksanakan pengawasan dan pengendalian Sub Koordinator Bantuan Hukum;
  14. menyiapkan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  15. menyiapkan data pelaporan indikator kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis; dan
  16. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Koordinator Kerja Sama Mempunyai Tugas :

  1.  menyiapkan bahan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di Sub Koordinator Kerjasama;
  2. menyiapkan bahan pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di Sub Koordinator Kerjasama;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain;
  4. menyiapkan bahan pengoordinasian Perangkat Daerah sesuai urusan pemerintahan yang menjadi bidang tugasnya;
  5. menyiapkan bahan pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dalam negeri, luar negeri dan pemantauan dan evaluasi kerja sama luar negeri dan dalam negeri;
  6. melaksanakan pengelolaan data kerjasama daerah dalam negeri dan luar negeri;
  7. melaksanakan pengendalian kerjasama daerah dalam negeri dan luar negeri;
  8. mengoordinasikan penyelenggaraan forum kerjasama;
  9. melaksanakan pembinaan dan pengawasan kerja sama daerah dalam negeri dan luar negeri yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah kabupaten/kota;
  10. melaksanaan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kerjasama daerah dalam negeri dan luar negeri;
  11. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan hasil evaluasi kerjasama daerah dalam dan luar negeri;
  12. menyiapkan bahan penyusunan perencanaan yang meliputi penyusunan rencana strategis (Renstra), rencana kerja (Renja) tahunan, Rencana Kerja Anggaran (RKA) di Bagian Hukum dan Kerjasama;
  13. melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan perlengkapan di Bagian Hukum dan Kerjasama;
  14. melaksanakan pengawasan dan pengendalian di Sub Koordinator Kerjasama;
  15. menyiapkan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  16. menyiapkan data pelaporan indikator kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis; dan
  17. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama sesuai dengan tugas dan fungsinya.