Publikasi

Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD), merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan program dan kegiatan pembangunan selama lima tahun yang disusun sesuai tugas dan fungsi Perangkat Daerah, berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif. Berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Sekretariat Daerah Kota Surabaya telah menyusun Renstra dalam rangka penjabaran dari RPJMD Kota Surabaya 2021-2026. Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya, Bagian Hukum dan Kerjasama merupakan salah satu bagian pada Perangkat Daerah Sekretariat Daerah Kota Surabaya yang bertanggungjawab kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

Rencana Kerja (Renja) Sekretariat Daerah Tahun 2023 merupakan dokumen perencanaan Sekretariat Daerah untuk periode satu tahun, yang memuat kebijakan, program, kegiatan, dan sub kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah. Sebelum menjadi Renja Sekretariat Daerah yang definitif, penyusunan renja diawali dengan penyusunan Rancangan Awal Renja, lalu Rancangan Renja, dan disempurnakan dalam Rancangan Akhir Renja

 

MATERI SOSIALISASI