Sosialisasi Kerjasama dengan Pihak Ketiga Terkait Hibah (Tahap II)

Jumat (28/09/2018) Bagian Administrasi Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya telah melaksanakan acara Sosialisasi “Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama dengan Pihak Ketiga di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya” di ruang Majapahit Lantai 3 Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya dengan mengundang Perangkat Daerah Kota Surabaya antara lain :

  • 107 Lurah;
  • 28 Puskesmas;
  • 25 Sekolah Menengah Pertama (SMP); dan
  • 30 Sekolah Dasar (SD)

Adapun pembicara dalam acara sosialisasi tersebut yaitu :

  • Bapak Arjuna Meghanada W, S.H., M.H. dari Kejaksaan Negeri Surabaya Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dengan membawakan materi terkait Tinjauan Yuridis Pemberian Hibah Daerah.
  • Dr. Emanuel Sudjatmoko, S.H, M.S selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya memberikan materi tentang Tata Cara dan Prosedur Penerimaan  Hibah dari Pihak Lain kepada Pemerintah Daerah

Diharapkan Perangkat Daerah di Kota Surabaya memahami tata cara dan prosedur dalam menerima bantuan atau Hibah dari pihak lain.

Materi sosialisasi dapat diunduh pada tautan berikut

Leave a Reply

Your email address will not be published.