Cukup Pakai KTP Untuk Berobat Di Kota Surabaya

Selasa 16/03/2021 Guna mewujudkan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan semua penduduk kota Surabaya telah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Pemerintah Kota Surabaya bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Surabaya terkait penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage). Kerjasasama Program Jaminan Kesehatan Semesta (JKS) ini ditandai dengan acara penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama oleh drg. Betsy. M.O Roeroe, AAK. selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya dengan Walikota Surabaya Eri Cahyadi, ST. MT. yang dilaksanakan di Lobby Lantai 2 Balai Kota Surabaya.

Program Jaminan Kesehatan Semesta (JKS) akan diterapkan mulai tanggal 1 April 2021 dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh warga berKTP Surabaya yang bersedia mendapatkan pelayanan kesehatan kelas 3. Dengan adanya kerjasama ini diharapkan warga Kota Surabaya yang sakit hanya perlu membawa KTP Surabaya dan tidak perlu membuat Surat Keterangan Miskin (SKM) saat berobat di 63 Puskesmas, 8 Klinik Utama dan 42 Rumah Sakit di Kota Surabaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.