Gandeng 38 Rumah Sakit dan 80 Bidan Praktik Mandiri untuk Beri Kemudahan Pelayanan

Demi memberikan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kepada masyarakat, Pemerintah Kota Surabaya bekerja sama dengan rumah sakit dan bidan praktik mandiri di Kota Surabaya. Hal tersebut ditandai dengan pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama pada tanggal 11 Juni 2021 di halaman Balai Kota Surabaya.

Besar harapan Pemerintah Kota Surabaya agar jangkauan layanan kependudukan semakin mudah diakses khususnya bagi masyarakat yang akan melaksanakan persalinan dapat langsung mengurus akte kelahiran, perubahan anggota dalam kartu keluarga dan penerbitan kartu indentitas anak (KIA) serta pencatatan akte kematian di 38 rumah sakit dan 80 bidan praktik mandiri yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Surabaya sehingga masyarakat tidak perlu melakukan pengurusan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.

Adapun 38 rumah sakit meliputi :

  1. RS Darus Syifa’
  2. RSIA Kendangsari
  3. RSIA IBI
  4. RSI A Yani
  5. RSIA Lombok Dua Dua Lontar
  6. RSIA Kendangsari Merr
  7. RS Premier Surabaya
  8. RS Royal Surabaya
  9. RS Wiyung Sejahtera
  10. RS Nur Ummi Numbi (NUN)
  11. RS Putri
  12. RS Husada Utama
  13. RS Gotong Royong
  14. RSAU Soemitro
  15. RS Manyar Medical Center
  16. RS Mitra Keluarga Darmo Satelit
  17. RS Bunda
  18. RS Adi Husada Kapasari
  19. RSIA Lombok Dua Dua Flores
  20. RSIA Pura Raharja
  21. RS Adi Husada Undaan Wetan
  22. RKZ
  23. RS Brawijaya
  24. RS Mitra Keluarga Kenjeran
  25. RSIA Cempaka Putih Permata
  26. RS Surabaya Medical Service
  27. RSU Bhakti Rahayu
  28. RS Ferina
  29. Rumkitban Surabaya
  30. RSIA Perdana Medica
  31. RSUD Husada Prima
  32. Rumkitalmar Ewa Pangalila
  33. RS Muji Rahayu
  34. RS Unair
  35. RS PKU Muhammadiyah
  36. RS Williambooth
  37. RS Darmo
  38. RS Al Irsyad

Leave a Reply

Your email address will not be published.