Demi memberikan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kepada masyarakat, Pemerintah Kota Surabaya bekerja sama dengan rumah sakit dan bidan praktik mandiri di Kota Surabaya. Hal tersebut ditandai dengan pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama pada tanggal 11 Juni 2021 di halaman Balai Kota Surabaya.
Besar harapan Pemerintah Kota Surabaya agar jangkauan layanan kependudukan semakin mudah diakses khususnya bagi masyarakat yang akan melaksanakan persalinan dapat langsung mengurus akte kelahiran, perubahan anggota dalam kartu keluarga dan penerbitan kartu indentitas anak (KIA) serta pencatatan akte kematian di 38 rumah sakit dan 80 bidan praktik mandiri yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Surabaya sehingga masyarakat tidak perlu melakukan pengurusan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
Adapun 38 rumah sakit meliputi :
- RS Darus Syifa’
- RSIA Kendangsari
- RSIA IBI
- RSI A Yani
- RSIA Lombok Dua Dua Lontar
- RSIA Kendangsari Merr
- RS Premier Surabaya
- RS Royal Surabaya
- RS Wiyung Sejahtera
- RS Nur Ummi Numbi (NUN)
- RS Putri
- RS Husada Utama
- RS Gotong Royong
- RSAU Soemitro
- RS Manyar Medical Center
- RS Mitra Keluarga Darmo Satelit
- RS Bunda
- RS Adi Husada Kapasari
- RSIA Lombok Dua Dua Flores
- RSIA Pura Raharja
- RS Adi Husada Undaan Wetan
- RKZ
- RS Brawijaya
- RS Mitra Keluarga Kenjeran
- RSIA Cempaka Putih Permata
- RS Surabaya Medical Service
- RSU Bhakti Rahayu
- RS Ferina
- Rumkitban Surabaya
- RSIA Perdana Medica
- RSUD Husada Prima
- Rumkitalmar Ewa Pangalila
- RS Muji Rahayu
- RS Unair
- RS PKU Muhammadiyah
- RS Williambooth
- RS Darmo
- RS Al Irsyad