Sosialisasi Kerjasama dengan Pihak Ketiga Terkait Hibah (Tahap III)

Jumat (07/12/2018) Bagian Administrasi Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya telah melaksanakan acara Sosialisasi “Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama dengan Pihak Ketiga di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya (Tahap III)” di Gedung Siola Jalan Tunjungan Nomor 1-3 (Lantai 4) Surabaya dengan mengundang Perangkat Daerah Kota Surabaya antara lain :

  • 49 Lurah; dan
  • 151 Sekolah Dasar (SD)

Adapun pembicara dalam acara sosialisasi tersebut yaitu :

  • Bapak Imam Hidayat, SH., MH. dari Kejaksaan Negeri Surabaya dengan membawakan materi terkait Tinjauan Yuridis Pemberian Hibah Daerah.
  • Dr. Emanuel Sudjatmoko, S.H, M.S selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya memberikan materi tentang Tata Cara dan Prosedur Penerimaan  Hibah dari Pihak Lain kepada Pemerintah Daerah
  • Ira Tursilawati, SH., MH. selaku Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya

Kegiatan sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada Para Lurah dan Para Guru Sekolah Dasar terkait bentuk kerjasama dengan Pihak Ketiga. Penerapannya di Kelurahan maupun Sekolah Dasar sering menerima bantuan berupa barang dari Pihak Lain yang biasanya disebut Sumbangan, namun pada hakekatnya secara hukum “sumbangan” dimaksud adalah  Hibah Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah dan harus dicatatkan sebagai aset milik Pemerintah Kota Surabaya.

Dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan Perangkat Daerah khususnya yang berada di Kelurahan dan/atau Sekolah Dasar dapat memahami tata cara dan prosedur dalam menerima dan mencatatkan bantuan atau Hibah dari pihak lain.

Materi sosialisasi dapat diunduh pada tautan berikut

Leave a Reply

Your email address will not be published.