Sosialisasi Kerjasama Dengan Pihak Ketiga Terkait Hibah (Tahap IV)

Bagian Administrasi Kerjasama Pemerintah Kota Surabaya telah menyelenggarakan sosialisasi “Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama dengan Pihak Ketiga di Lingkungan Pemerintahan Kota Surabaya” di Graha Sawunggaling Jalan Jimerto 25-27 (Lantai 6) Surabaya yang dihadiri oleh perwakilan dari 165 Sekolah Dasar (SD) Negeri dan 15 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Surabaya.

Materi sosialisasi kali ini diberikan oleh beberapa pembicara yaitu :

  1. Arjuna Meghanada W., S.H., M.H. selaku perwakilan dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Surabaya, yang memberikan materi tentang Pemberian Hibah Daerah;
  2. Emanuel Sudjatmoko, S.H., M.S. selaku dosen Fakultas Hukum, yang memberikan materi tentang Tata Cara dan Prosedur Penerimaan Hibah dari Pihak Lain Kepada Pemerintah Daerah; dan
  3. Ignatius Hotlan Hahalungan, S.H. selaku Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum, yang memberikan materi tentang Regulasi dan Implementasi Ketentuan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga Dalam Rangka Sinergitas Pembangunan di Kota Surabaya

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada para kepala sekolah dan/atau guru SD dan SMP terkait konsep penerimaan bantuan atau sumbangan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah akan menjadi hibah daerah, tata cara dan prosedurnya. Para kepala sekolah dan/atau guru SD dan SMP juga diharapkan dapat memahami pentingnya pelaporan dan pencatatan segala barang yang telah diperoleh, khususnya dari pemberian pihak ketiga yang akan menjadi aset milik Pemerintah Kota Surabaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah.

Materi sosialisasi dapat diunduh pada tautan berikut

Leave a Reply

Your email address will not be published.