Sosialisasi Peraturan Walikota Surabaya Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak

Kamis (20/06/2024), Bagian Hukum dan Kerjasama telah mengadakan Sosialisasi Peraturan Walikota Surabaya Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak .

Bertempat di Convention Hall A-C Lt. 4 Gedung Siola, sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh beberapa Ketua TP PKK Kelurahan se-Surabaya serta Perangkat Daerah dan Instansi/Lembaga terkait yang menangani masalah perkawinan anak.

Adanya sosialisasi Peraturan Walikota Surabaya Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak bertujuan menjamin anak mendapat layanan dasar komprehensif untuk kesejahteraan anak terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak serta mewujudkan peran serta Pemerintah Daerah, masyarakat, orang tua, dan pemangku kepentingan dalam mencegah perkawinan pada usia anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *